(press release). (Bukittinggi). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Dalam Negeri memberikan amanat pelaksanaannya 30 (tiga puluh) hari sejak diundangkan. Amanat tersebut menjadi dasar bagi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bukittinggi memberikan sosialisasi kepada 34 BKPSDM Kabupaten/Kota yang merupakan mitra aktif dalam pengembangan kompetensi dan fasilitasi uji kompetensi. Bertempat di Aula Proklamasi pembukaan dilakukan oleh Kepala PPSDM Regional Bukittinggi, Sarjayadi, pada Selasa, 18 Juli 2023.
Jl. Raya Bukittinggi - Payakumbuh KM.14, Tabek Panjang, Kec. Baso, Sumbar - 26192
Telp. 0752-28241/Fax. 0752-28240