Sebelumnya informasi serupa juga disampaikan oleh Henny Ferniza, Analis Penyediaan Perumahan Satker Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sumatera Barat. Henny menjelaskan jika form yang dibutuhkan secara rinci telah tersedia pada lampiran Permendgari 59 tahun 2021. Bahkan aplikasi yang membantu pun telah tersedia untuk memudahkan penginputan form tersebut. Kebutuhan aparatur pengolah data SPM yang akan dimasukkan sebagai rencana penerapannya adalah mengetahui urgensi dari data tersebut. Ditambahkan Henny selaku nara sumber pengembangan kompetensi “Penentuan data yang penting untuk masuk dalam aplikasi adalah pola pikir dari aparatur yang kita harapkan”. Sehingga aplikasi berisikan hal penting, bukan hanya semua data masuk dalam aplikasi.
Penguasaan teknologi dalam bentuk aplikasi pengolahan data penerapan SPM menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri. BPSDM melalui Kepala PPSDM Regional Bukittinggi, Sarjayadi mengatakan, “Jangan hanya memanfaatkan teknologi untuk media sosial, seperti Instagram, Facebook, atau Tiktok, banyak hal yang bisa dilakukan dengan teknologi! Jangan mudah terpancing untuk mengomentari hal-hal yang tidak berhubungan dengan kita.” Komentar tanpa data yang sesuai fakta akan berakibat pada kesalahan pengambilan keputusan baik personal maupun organisasi. Fakta tanpa dasar bahkan mengandung kebohongan di media sosial bisa membuat kegaduhan apalagi jika fakta tersebut ada dalam pelaksanaan tugas aparatur. Oleh karenanya Sarjayadi menekankan kuasai teknologi sehingga lebih berguna dalam pelaksanaan tugas. Hal tersebut disampaikan dalam pembukaan Pengembangan Kompetensi Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) angkatan 3 dan 4.
Kegiatan yang akan berlangsung selama 5 hari dari 13 Februari hingga 17 Februari 2023 dilaporkan Aryo Fernandes selaku ketua Tim Pengembangan Kompetensi SDM PPSDM Regional Bukittinggi. Aryo menjelaskan kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta pengembangan kompetensi terkait penyusunan dokumen perencanaan penerapan SPM dan diprioritaskan pada Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sasaran peserta dalam kegiatan ini adalah aparatur yang membidangi penerapan SPM pada Pemerintah Daerah dan salah satunya berkenaan dengan pemanfaatan aplikasi dalam pengolah data. Data yang tepat dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan akan memudahkan kinerja aparatur. Hal tersebut disampaikan dihadapan 80 orang peserta yang mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi.
Harapan BPSDM Kemendagri dan nara sumber senada dengan yang diinginkan peserta. Andari Dwi Utami sebagai peserta menyampaikan harapannya untuk mengetahui bentuk ideal dari penyusunan dokumen perencanaan dalam penerapan SPM. Andari juga mengatakan “Kalau kita tahu, akan lebih mudah memberikan masukkan perbaikan terhadap rekan aparatur lainnya. Sehingga semua dapat berkinerja sesuai aturan SPM itu”.