Defrimen selaku Ketua Tim Pengembangan Kompetensi SPM, Teknis dan Fungsional menyampaikan dalam laporannya kegiatan bertujuan membekali peserta dengan pemahaman teoritis dan praktis terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar pelayanan Minimal. Model pembelajaran bauran atau blended learning yang digunakan dibagi menjadi pembelajaran dalam jaringan dilakukan tanggal 22 hingga 23 Februari 2024 dengan nara sumber dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. Selanjutnya pembelajaran klasikal akan dilaksanakan 27 hingga 29 Februari 2024 yang difasilitasi Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Seluruh kegiatan diikuti oleh 60 orang peserta yang dibagi dalam 2 angkatan.
Sebelum dilakukan pembukaan secara resmi, Sarjayadi selaku Kepala PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi menyampaikan arahan. “Pemerintah daerah harus memprioritaskan implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial, karena bidang ini secara langsung diterima dan terlihat oleh masyarakat. Jika kompetensi teknis aparatur dinilai baik pada SPM bidang sosial menjadi asumsi positif terhadap mutu layanan dasar yang diberikan pemerintah.” Selain kompetensi tersebut, Sarjayadi juga mengingatkan paripurna seorang aparatur juga harus memiliki kompetensi pemerintahan, kompetensi sosio kultural dan kompetensi manajerial.
Sarjayadi menyampaikan harapannya di hadapan seluruh peserta agar mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh. “Kesungguhan sudah terlihat pada sebagian peserta yang jauh datang dari Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, provinsi Sulawesi Utara. Karena ilmu didapat dari mana saja dan dari siapa saja.” Akhirnya pembukaan kegiatan secara resmi diharapkan mengembangkan kompetensi yang menjaminan rencana pemenuhan standar pelayanan minimal lebih tepat terutama dalam bidang sosial.