Defrimen selaku Ketua Tim Pengembangan Kompetensi SPM, Teknis dan Fungsional menyampaikan laporannya sesuai Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah kegiatan bertujuan mengembangkan kompetensi serta pemahaman terkait audit kinerja dan membekali peserta agar siap menjalani penugasan audit kinerja berbasis risiko sesuai dengan standar yang ada. Pelatihan menggunakan model pembelajaran klasikal yang akan difasilitasi oleh BPSDM Kemendagri, BPKP Provinsi Sumatera Barat, Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara, Inspektorat Kabupaten Lima Puluh Kota dan PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi. Seluruh kegiatan diikuti oleh 29 orang peserta dari 1 Pemerintah Provinsi dan 2 Pemerintah Kabupaten.
Kepala Bagian Tata Usaha, Shohibul Azmi Riva,i yang mewakili Kepala PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi menyampaikan kebutuhan audit mencakup pada 3 (tiga) aspek yaitu ekonomis, efisiensi, dan efektivitas (3E). Selanjutnya audit kinerja sendiri merupakan audit yang bertujuan menilai penggunaan sumber daya yang dimiliki secara efisien dan efektif serta harapan stakeholder. “Artinya hasil audit kinerja akan memberikan penilaian prestasi kinerja pemerintah terutama pelayanan kepada masyarakat. Semakin baik penilaian Bapak/Ibu pada kinerja instansi maka bisa menjadi gambaran pelayanan yang diberikan kepada masyarakat” imbuh Shohibul. Selanjutnya sebagai bagian dari pengembangan kompetensi teknis, Pelatihan Audit Kinerja juga punya peran penting dalam membentuk kompetensi utuh seorang aparatur pengawas. Disamping itu pengembangan kompetensi pemerintahan, manajerial dan sosio kultural tetap diperlukan agar pengetahuan aparatur pengawas menjadi paripurna.
Shohibul menyampaikan harapannya kepada peserta pelatihan di akhir sambutannya, “Bapak/Ibu datang jauh kesini. Ayo semangat belajar! Setelah dalam kelas, coba belajar menikmati lingkungan PPSDM dengan segala fasilitasnya. Semoga bisa menambah pengalaman positif selama pelatihan”.