Persiapan dan persyaratan pejabat PPUPD Ahli Muda untuk diangkat menjadi pejabat PPUPD Ahli Madya merupakan salah satu tujuan pelatihan diselenggarakan. Selain itu Defrimen selaku Ketua Tim Pengembangan Kompetensi SPM, Teknis dan Fungsional menambahkan pembelajaran pada pelatihan dilakukan secara blended learning atau pembelajaran bauran antara pembelajaran tatap maya dan pembelajaran tatap muka dengan metode experiential learning atau pembelajaran yang didominasi dengan praktik. Seluruh kegiatan pembelajaran dilakukan mulai 20 Mei hingga 13 Juni 2024 dengan bobot 205 jam pelajaran dan peserta diharapkan dapat mengikuti uji kompetensi di akhir kegiatan.
Pembangunan merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dari legitimasi yang diberikan masyarakat ungkap Sarjayadi selaku Kepala PPSDM Regional Bukittinggi dalam sambutannya. “Pemerintah menyiapkan program-program yang besar dan harus diberikan umpan balik atau feed back melalui serangkaian pengawasan agar pelaksanaannya sesuai tujuan. Melakukan pengawasan terhadap kinerja urusan pemerintah di daerah merupakan fungsi utama pejabat PPUPD” terang Sarjayadi. Pelatihan penjenjangan ini merupakan bagian dari kompetensi teknis dan dibutuhkan kompetensi lainnya agar pejabat PPUPD memiliki kompetensi paripurna sehingga peran pengawasan kinerja pemerintah dapat berjalan optimal. Kompetensi paripurna yang dimaksud adalah kompetensi pemerintahan, manajerial dan sosio-kultural yang dikembangkan melalui pengalaman belajar lainnya.
Sarjayadi menutup sambutannya dengan harapan “Tugas Bapak/Ibu sebagai pejabat PPUPD sangat mulia yaitu memberikan masukkan kepada pimpinan agar pelaksanaan tugas pemerintahan lebih baik. Oleh karenanya pengetahuan dan pengalaman Bapak/Ibu harus terus dikembangkan dan menjadi lebih baik melalui pelatihan ini. Semangat dalam mengikuti pelatihan dan semangat untuk terus berkarya untuk Bapak/Ibu dan kita semua”.