Selaku Kepala PPSDM, Sarjayadi menyampaikan bahwa setiap proses penganggaran harus dapat diukur akurasi, keandalan dan keabsahan terhadap rencana pembangunan yang telah ditetapkan. ”Kehadiran Bapak/Ibu merupakan upaya dalam melaksanakan peraturan terutama Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 yang memuat tentang reviu anggaran. Tujuannya menjaga akurasi, keandalan dan keabsahan penganggaran melalui beberapa kegiatan yang salah satunya reviu anggaran” terang Sarjayadi. Selain kemampuan teknis dalam melakukan reviu anggaran seorang aparatur juga membutuhkan kompetensi pemerintahan, manajerial dan sosio kultural sehingga pelaksanaan tugas dalam pemerintahan daerah menjadi paripurna.
“Menjadi ASN harus semangat, semangat berubah lebih baik. Kalau sebelumnya belum baik karena belum mengetahui maka dengan pelatihan ini Bapak/Ibu bisa mereviu anggaran dengan baik sesuai aturan perundangan” harapan Sarjayadi melengkapi ceramah pembukaan.
Sebagai laporan Defrimen selaku Ketua Tim Pengembangan Kompetensi SPM, Teknis dan Fungsional yang menyampaikan tujuan pelatihan agar peserta mampu mereviu dokumen serta memastikan bahwa dokumen rancangan sesuai kaidah peraturan perundangan dengan penerapan SIPD yang telah dikembangkan Kementerian Dalam Negeri. Defrimen juga menambahkan pelatihan akan dilaksanakan selama 5 (lima) hari kalender sehingga akan ditutup pada 5 Juli 2024. Fasilitator pelatihan berasal dari Itjen Kemendagri, BPSDM Kemendagri, Pusdatin Kemendagri, BPKAD Prov. Sumatera Barat dan PPSDM Regional Bukittinggi yang akan melaksanakan pembelajaran klasikal bersama 32 (tiga puluh dua) orang peserta dari 2 pemerintah kabupaten.