Sarjayadi juga menambahkan, “Aksi perubahan merupakan cikal bakal inovasi daerah yang berarti menunjang kinerja pemerintah daerah. Pemerintah daerah ketika berinovasi jangan hanya buat yang baru dengan aplikasi. Kalau di tempat lain sudah ada maka jangan segan untuk mengadopsi dengan sedikit modifikasi”. Inovasi timbul dari proses mengamati, meniru dan memodifikasi yang juga bisa diterapkan dalam aksi perubahan peserta. Sehingga selama proses pelatihan, peserta bisa berkolaborasi untuk menemukan hal yang luar biasa untuk kemudian diadopsi menjadi inovasi peserta.
Selanjutnya inovasi harus mampu diterapkan oleh siapa saja dan kapan saja. “Jangan sampai aksi perubahan hilang ketika Bapak/Ibu mutasi atau promosi. Dengan bantuan mentor, upayakan aksi ini terus berkelanjutan dan mendukung rencana pembangunan baik pemerintah pusat dan daerah” jelas Sarjayadi. Dalam waktu dekat, pemerintahan akan memasuki masa transisi sehingga kemampuan aparatur untuk menyesuaikan diri sangat diperlukan. Penyesuaian yang dimaksud adalah kemampuan mengikuti rencana pembangunan yang mungkin akan berubah. Harapannya pelayanan aparatur akan selaras dengan amanat rencana pembangunan yang ada.
Aksi perubahan yang disampaikan Sarjayadi merupakan salah satu produk Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) angkatan 5 dan 6. Hal tersebut dilaporkan Aryo Fernandes sebagai Ketua Tim Pengembangan Kompetensi Administrator, Pengawas dan CPNS. Selain itu PKA bertujuan mengembangkan kompetensi manajerial bagi pemimpin kinerja. Pembelajaran pada pelatihan dilakukan secara blended learning atau pembelajaran bauran antara pembelajaran mandiri, pembelajaran tatap maya dan pembelajaran tatap muka. Seluruh kegiatan pembelajaran dilakukan mulai 15 Juni s.d 16 Oktober 2024 dengan bobot 908 jam pelajaran.