Upaya memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat membutuhkan pengelolaan keuangan. Peraturan perundangan dalam pengelolaan keuangan harus menjadi pedoman bagi pengelola. Sarjayadi selaku Kepala PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi menyampaikan “Tanda aturan perundangan dipedomani adalah minimnya temuan atau indikasi temuan. Istilah yang digunakan adalah fraud”. Salah satu cara menghindari temuan dengan kolaborasi yang melibatkan banyak pihak. Pemberi layanan dan masyarakat yang menerima layanan harus saling menjalankan perannya. Masyarakat selain penerima juga sebagai pengontrol pelayanan yang diterimanya. Jika kolaborasi terjadi maka akan memperkecil kemungkinan fraud.
Kolaborasi dapat dimaknai sebagai kerja bersama untuk tujuan bersama. Langkah menumbuhkan kolaborasi dilakukan sejak pegawai diangkat. Latsar CPNS dibekali dengan implementasi nilai dasar aparatur sipil negara (ASN). “Kolaborasi mulai kita tanamkan ke peserta Latsar CPNS dan dipadukan dengan Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal dan Adaptif” jelas Sarjayadi. Nilai tersebut mulai dibuktikan melalui aktualisasi Latsar dan diharapkan menjadi nilai pada tiap diri aparatur. Sarjayadi berharap melalui dua pelatihan tersebut dapat meningkatkan kompetensi sesuai tujuan pembelajaran. “Terus belajar baik dalam kelas maupun di kelas, tingkatkan kompetensi dan kolaborasi. Pelayanan yang merata dan berkelanjutan menjadi kebutuhan masyarakat” tutur Sarjayadi menutup sambutannya.
Sebelumnya Aryo Fernandes sebagai Ketua Tim Pengembangan Kompetensi Administrator, Pengawas dan CPNS melaporkan 160 orang peserta dilatih untuk membentuk karakter PNS yang dibagi menjadi 4 agenda yaitu; agenda sikap perilaku bela negara, agenda nilai–nilai dasar PNS, agenda kedudukan dan peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan agenda habituasi. Pelatihan yang direncanakan selama 647 Jam pelajaran (JP) atau setara dengan 74 hari pelatihan. Model pembelajaran blended learning (perpaduan pembelajaran secara klasikal dan e-learning) dimulai pada tanggal 21 Agustus 2024 dan akan ditutup pada 16 November 2024. Selanjutnya pelatihan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi PPK SKPD Dan Sertifikasi Kompetensi Pengelola Keuangan Daerah bertujuan meningkatkan kompetensi teknis dalam bidang pengelolaan daerah akan dilaksanakan selama 5 hari dan 1 hari untuk uji kompetensi serta akan ditutup pada 16 November 2024.