1. Dasar pendirian PPSDM Regional Bukittinggi:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri
2. Kedudukan :
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri.
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
3. Tugas Pokok :
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kompetensi dan uji kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Fungsi :
- Penyusunan program dan anggaran pengembangan kompetensi dan uji kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri.
- Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan uji kompetensi aparatur Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
- Pelaksanaan pengembangan kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri.
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia regional, provinsi dan kabupaten/kota.
- Pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, administrasi umum, sistem dan prosedur, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, keamanan dalam, sarana prasarana, layanan kesehatan, dan perpustakaan.
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia regional, provinsi dan kabupaten/kota.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri Dalam Negeri dan/atau Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri.