Mulya Nanda Hariandja

Mulya Nanda Hariandja

24 September 2016

 Daftar nama-nama pejabat struktural PPPSM Kemendagri Regional Bukittinggi

NO

NAMA

JABATAN

ALAMAT

1

H. Sarjayadi, S.S

Kepala

Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi

2

Shohibul Azmi Riva'i, M.Si

Kabag Tata Usaha

Garegeh - Kota Bukittinggi

3

Marta, S.Sos

Kepala Sub Bagian Keuangan

Biaro - Kab Agam

4

Marsam, S.Sos

Kepala Sub Bagian Administrasi dan Kepegawaian

Komp. PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi

5

Retwando, S.Komp, M.Si

Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Sarana Prasarana

Pulai Anak Air,  Kota Bukittinggi

 

Kondisi Per 6 April 2023

   
24 September 2016

1.   Dasar pendirian PPSDM Regional Bukittinggi: 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri

 

2.  Kedudukan :

 

  1. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri.
  2. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.

 

3.  Tugas Pokok :

 Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kompetensi dan uji kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

4. Fungsi :

  1. Penyusunan program dan anggaran pengembangan kompetensi dan uji kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri.
  2. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan uji kompetensi aparatur Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
  3. Pelaksanaan pengembangan kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri.
  4. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia regional, provinsi dan kabupaten/kota.
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, administrasi umum, sistem dan prosedur, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, keamanan dalam, sarana prasarana, layanan kesehatan, dan perpustakaan.
  6. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia regional, provinsi dan kabupaten/kota.
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri Dalam Negeri dan/atau Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri.

 

narahubung

  • 001.jpg
  • 007.jpg
  • 008.jpg
  • 009.jpg
  • 010.jpg
  • 011.jpg

Pengunjung

699645
Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu lalu
Bulan ini
Bulan lalu
Seluruh
59
388
16812
677455
26306
17891
699645

IP Anda: 18.97.9.170
(22-03-2025) (02:33)

Hubungi Kami.

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA REGIONAL BUKITTINGGI.

Jl. Raya Bukittinggi - Payakumbuh KM.14, Tabek Panjang, Kec. Baso, Sumbar - 26192
Telp. 0752-28241/Fax. 0752-28240

 

 

 

 

Link terkait

 

Peta PPSDM