Pelatihan yang dilaksanakan secara klasikal ini menjadi kegiatan perdana bagi PPSDM Regional Bukittinggi di tahun 2021 dengan jumlah peserta 30 orang per angkatan yang berasal dari 15 Kota/Kabupaten se-provinsi Sumatera Barat dan Riau. Penyelenggara menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti mewajibkan peserta memakai masker, menjaga jarak dan pelarangan untuk keluar dari lingkungan kampus PPSDM Regional Bukittinggi selama pelatihan berlangsung. Peserta juga diharuskan untuk mengikuti rapid test Antigen di Kampus PPSDM. Dari 6 bidang yang menjadi prioritas Standar Pelayanan Minimal, Pelatihan SPM Angkatan 1 dan 2 fokus pada pembelajaran di bidang Kesehatan. Pada Gelombang berikutnya untuk angkatan 3 dan 4 yang direncanakan di pertengahan bulat Maret akan berfokus pada pembelajaran di bidang Pendidikan.
Pelatihan SPM Angkatan 1 dan 2 di PPSDM Kemendagri Bukittinggi berlangsung selama 5 hari mulai dari tanggal 1 Maret sampai dengan 5 Maret 2021. Pelaksanaan kegiatan ini bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat dalam hal fasilitasi Tenaga Pengajar dalam perencanaan di bidang Kesehatan. Dalam acara Pembukaan kegiatan Pelatihan, Sarjayadi berharap agar kegiatan pelatihan ini dapat meningkatkan kompetensi peserta dalam merancang dan menyusun dokumen perencanaan khususnya terkait Standar Pelayanan Minimal, serta dapat diaplikasikan di daerah nantinya sehingga tercipta pemberian layanan yang merata dan berkualitas bagi masyarakat Indonesia.
Adapun latar belakang dilaksanakannya program pelatihan SPM merupakan amanat turunan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dalam menjamin terpenuhinya pelayanan dasar masyarakat Indonesia. Penerapan SPM memiliki nilai yang sangat strategis, baik bagi pemerintah daerah sebagai penyedia layanan maupun bagi masyarakat sebagai penerima layanan. Keberadaan SPM dapat dijadikan acuan kualitas dan kuantitas suatu pelayanan publik dan menjadi salah satu kebijakan prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang wajib mendapat perhatian dan tindak lanjut oleh pemerintah daerah.