Print this page

MORAL HAZARD: ANCAMAN PELAYANAN ASN

By
Rate this item
(0 votes)

(press release).Bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan merupakan salah satu wujud implementasi Nilai Dasar Aparatur Sipil Negara (ASN). Tanggung jawab juga merupakan indikasi ASN menjalankan tugas dengan aturan yang berlaku. Sarjayadi selaku Kepala PPSDM Regional Bukittinggi menyampaikan hal tersebut dalam pembukaan Pelatihan Dasar CPNS mewakili BPSDM Kemendagri pada 20 Oktober 2025 bertempat di Kampus PPSDM Regional Bukittinggi.

ASN bertanggung jawab terhadap fungsinya dibuktikan dengan menjalankan kebijakan publik, merekat dan menyatukan bangsa serta memberikan pelayanan publik. Fungsi tersebut dapat terancam pelaksanaannya ketika ada ASN yang justru merasa boleh tidak menjalankan fungsi tersebut. Sarjayadi mengingatkan “Jangan menunjukkan moral hazard ketika menjadi aparatur. Salah satunya santai saat mengerjakan tugas bahkan sengaja meninggalkan tugas”. Moral hazard yang dimaksud adalah perilaku tidak bertanggung jawab karena merasa ada yang selalu menolong dan memperbaiki keadaan akibat kelalaian yang sengaja dilakukan.

Aparatur yang memiliki moral hazard merusak tatanan dalam organisasi. Setiap organisasi memiliki aturan maka aparatur dengan moral hazard akan bertindak seenaknya. “Dalam kegiatan pelatihan dasar CPNS, peserta tidak boleh menunjukkan hal tersebut. PPSDM tidak segan memulangkan bila peserta terbukti menunjukkan moral hazard. Dan telah dilakukan sebelumnya” ungkap Sarjayadi. PPSDM melakukan hal tersebut sebagai upaya menjaga integritas dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi aparatur.

Upaya mengurangi moral hazard dilakukan melalui pembentukan nilai dasar. Setelah pembentukan nilai dasar maka nilai harus terhabituasi dalam pelaksanaan kinerja agar pelayanan menjadi lebih baik. Habituasi diungkapkan Sarjayadi sebagai pembiasaan perilaku dengan nilai-nilai dasar yang dimulai dengan pelaksanaan pelatihan dasar CPNS.

Nilai dasar ASN menurut sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang memuat tujuh nilai yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Tiap nilai memiliki kode perilaku yang menjadi panduan bagi aparatur untuk menerapkan nilai tersebut. Upaya membangun nilai-nilai dasar tersebut pada diri setiap ASN dilakukan melalui pelatihan dasar CPNS. Aryo Fernandes selaku Ketua Tim Pengembangan Kompetensi II melaporkan peserta akan dilatih untuk membentuk karakter PNS dengan 4 agenda yaitu; agenda sikap perilaku bela negara, agenda nilai–nilai dasar PNS, agenda kedudukan dan peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan agenda habituasi. Bobot pelatihan adalah 599 Jam pelajaran (JP) atau setara dengan 71 hari pelatihan.