Kolaborasi peran dalam pelaksanaan tugas sebenarnya juga terlihat dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi. Peserta harus mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan. Kolaborasi memberikan jaminan terhadap suasana pembelajaran yang baik. Saryajadi menyampaikan “Peserta, tenaga pengajar dan seluruh panitia menjalankan peran yang berbeda. Kolaborasi peran menciptakan suasana belajar yang kondusif. Kolaborasi tersebut membutuhkan saling menghargai dari semua yang terlibat”. Kepatuhan terhadap aturan dalam pelatihan juga terlihat dalam kehidupan sehari-hari karena fungsi aparatur yaitu melaksanakan kebijakan publik.
Pelaksanaan aturan dalam fungsi aparatur berfokus pada memberikan pelayanan atau mendukung tersedianya layanan. Semakin baik pelayanan yang diberikan maka semakin baik penilaian masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Penilaian yang baik terhadap kinerja pemerintah harus menimbulkan kebanggaan pada diri aparatur. “Bangga melayani bangsa harus tertanam dan menjadi pencitraan positif aparatur” imbuh Sarjayadi. Jika kebanggaan muncul dan tertanam kuat pada diri aparatur, maka menyebarkan kebaikan lewat pelayanan lebih mudah dilakukan. Penyebaran kebaikan lewat pelayanan tersebut serupa dengan virus, penerima layanan akan menerima tanpa mengetahui tapi merasakan yang hasilnya.
Peran aparatur membangun citra positif dalam pelayanan dimulai sejak awal. Upaya pencitraan tersebut dilakukan salah satunya melalui pelatihan dasar CPNS yang sudah dilakukan dalam pembelajaran jarak jauh dan disempurnakan melalui pembelajaran tatap muka. Hal tersebut senada dengan laporan Defrimen selaku Ketua Tim Pengembangan Kompetensi I yang melaporkan peserta akan dilatih untuk membentuk karakter PNS dengan 4 agenda yaitu; agenda sikap perilaku bela negara, agenda nilai–nilai dasar PNS, agenda kedudukan dan peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan agenda habituasi. Pelatihan yang direncanakan selama 599 Jam pelajaran (JP) atau setara dengan 71 hari pelatihan.