Mulya Nanda Hariandja

Mulya Nanda Hariandja

24 September 2016

1.   Dasar pendirian PPSDM Regional Bukittinggi: 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri

 

2.  Kedudukan :

 

  1. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri.
  2. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.

 

3.  Tugas Pokok :

 Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kompetensi dan uji kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

4. Fungsi :

  1. Penyusunan program dan anggaran pengembangan kompetensi dan uji kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri.
  2. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan uji kompetensi aparatur Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
  3. Pelaksanaan pengembangan kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri.
  4. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia regional, provinsi dan kabupaten/kota.
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, administrasi umum, sistem dan prosedur, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, keamanan dalam, sarana prasarana, layanan kesehatan, dan perpustakaan.
  6. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia regional, provinsi dan kabupaten/kota.
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri Dalam Negeri dan/atau Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri.

 

24 September 2016
Program Diklat yang ditawarkan oleh Pusdiklat Kemendagri Regional Bukittinggi terdiri dari :
  1. Diklat Revolusi Mental dan Pembentukan Forum Komunikasi Penggerak Revolusi Mental
  2. Training Of Trainer Non Widyaiswara
  3. Training Of Trainer Calon Widyaiswara
  4. Training Of Facilitator Diklat Pra Jabatan
  5. Diklat Analisa Beban Kerja
  6. Diklat Perencanaan Pembangunan Desa
  7. Diklat Penyusunan SOP Pemda
  8. Diklat Pelayanan Terpadu Kecamatan.
  9. Diklat Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai.
  10. Diklat Manajemen BUMDES
  11. Diklat Penyusunan Analiasis Jabatan.
  12. Diklat Sistem Pengelolaan BMD Bagi Pengurus Barang.
  13. Diklat Perhitungan Angka Kredit Bagi P2UPD.
  14. Diklat Teknis Pelaporan Akuntansi Berbasis Akrual.
  15. Diklat Kepemimpinan Tk. III
  16. Diklat Kepemimpinan Tk. IV
  17. Dikat Prajabatan
24 September 2016

Wilayah kerja PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi mencakup seluruh propinsi yang ada di Pulau Sumatera, yang terdiri dari :

  1. Nanggroe Aceh Darussalam,

  2. Sumatera Utara,

  3. Sumatera Barat,

  4. Riau,

  5. Kepulauan Riau,

  6. Jambi,

  7. Bengkulu,

  8. Sumatera Selatan, dan

  9. Bangka Belitung

narahubung

  • 001.jpg
  • 002.jpg
  • 003.jpg
  • 004.jpg
  • 005.jpg
  • 006.jpg

Pengunjung

450004
Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu lalu
Bulan ini
Bulan lalu
Seluruh
220
339
1249
445210
220
9990
450004

IP Anda: 18.116.42.208
(01-05-2024) (10:18)

Hubungi Kami.

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA REGIONAL BUKITTINGGI.

Jl. Raya Bukittinggi - Payakumbuh KM.14, Tabek Panjang, Kec. Baso, Sumbar - 26192
Telp. 0752-28241/Fax. 0752-28240

 

 

 

 

Link terkait

 

Peta PPSDM