Untuk itu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bukittinggi menggelar Pengembangan Kompetensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Trantibumlinmas Angkatan 1 dan 2 Tahun Anggaran 2022. Kepala BPSDM Kemendagri Dr. Drs. Teguh Setyabudi, M.Pd mengatakan, Pengembangan kompetensi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas serta kompetensi ASN di daerah sehingga bisa mendukung percepatan pelaksanaan SPM bidang Trantibumlinmas. "SPM bidang Trantibumlinmas ini meliputi keberadaan Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Sub Urusan Pemadam Kebakaran, Sub Urusan Bencana" kata Teguh Setyabudi, Senin (14/02/2022).
Dalam pelatihan yang dimulai sejak Senin (14/02/2022) hingga 5 (lima) hari kedepan, Teguh menegaskan, SPM bidang Trantibumlinmas ini sangat penting dan harus dilaksanakan dengan maksimal. "SPM ini merupakan program prioritas nasional dan harus benar-benar diterapkan oleh Pemerintah Daerah, dalam pelatihan ini para peserta juga akan dibekali dengan simulasi dan pendalaman kasus sehingga nantinya di lapangan dapat menerapkan SPM Bidang Trantibumlinmas dengan maksimal" ujar Teguh Setyabudi. Tak hanya itu, Teguh juga mengingatkan agar panitia penyelenggara dan seluruh peserta untuk tetap menerapkan protocol Kesehatan dengan ketat di tengah kenaikan angka kasus positif covid-19. "Jangan lengah dalam menerapkan protocol Kesehatan dengan ketat, jangan sampai kegiatan pelatihan menjadi kluster baru dalam penyebaran virus covid-19 varian omicron ataupun varian lainnya" tegas Teguh Setyabudi.
Sebagai pedoman, Teguh juga meminta segenap ASN yang mengikuti Bimtek untuk memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota.