Lebih lanjut, Sarjayadi menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan yang menanamkan penerapan nilai dasar hanya pada pelatihan dasar Calon PNS. Pelatihan manajerial untuk para pejabat pengawas dan administrator tidak secara tegas menjadikan penerapan nilai sebagai tujuan utama. Berdasarkan fakta tersebut, Sarjayadi memberikan penekanan “setelah peserta pelatihan dasar Calon PNS mampu memahami dan menerapkan maka harus menjadi contoh penerapan nilai dasar dan menggerakkan aparatur lainnya”. Penerapan nilai harus terus diulang implementasinya agar terus melekat bagi aktornya dan diperkuat dengan membagikan nilai tersebut melalui perilaku positif.
Kolaborasi peran dalam pelaksanaan tugas sebenarnya juga terlihat dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi. Peserta harus mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan. Kolaborasi memberikan jaminan terhadap suasana pembelajaran yang baik. Saryajadi menyampaikan “Peserta, tenaga pengajar dan seluruh panitia menjalankan peran yang berbeda. Kolaborasi peran menciptakan suasana belajar yang kondusif. Kolaborasi tersebut membutuhkan saling menghargai dari semua yang terlibat”. Kepatuhan terhadap aturan dalam pelatihan juga terlihat dalam kehidupan sehari-hari karena fungsi aparatur yaitu melaksanakan kebijakan publik.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 mengamanatkan nilai-nilai dasar Berakhlak yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Pelatihan dasar bertujuan membentuk karakter PNS dengan 4 agenda yaitu; agenda sikap perilaku bela negara, agenda nilai–nilai dasar PNS, agenda kedudukan dan peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan agenda habituasi. Bobot pelatihan adalah 71 hari pelatihan atau setara 599 Jam pelajaran (JP). Pelatihan dasar yang diselenggarakan oleh PPSDM Regional Bukittinggi hingga angkatan terakhir dan telah dibuka secara resmi sebanyak 40 angkatan.







