Model pelatihan yang akan digunakan adalah model e-learning yang ditetapkan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia melalui terbitnya Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 1 tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Perubahan penyajian materi pada model tatap muka yang sebelumnya dilakukan terpisah tiap materi dalam satu agenda yang dilaksanakan pada 1 kelas berisi 35 sampai 40 orang peserta tidak digunakan pada model e-learning yang penyajian materi merupakan gabungan materi dalam satu agenda dan disampaikan dalam 1 kelompok peserta berisi maksimal 10 orang. Perbedaan kedua model terlihat jelas pada jumlah pengampu materi yang bertugas dalam 1 hari yang sama, jika model tatap muka dibutuhkan 1 pengampu per hari dalam 1 kelas maka dengan model e-learning harus diisi oleh 4 pengampu per hari dalam 1 kelas.
Upaya memenuhi kekurangan jumlah Pengampu materi, Penyelenggara Pelatihan PPSDM Regional Bukittnggi melakukan kolaborasi dengan Pengampu Materi dari berbagai instansi pemerintah yang terdiri dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Barat, IPDN Kampus Sumatera Barat, Balai Diklat Keagamaan Padang Kementerian Agama, dan Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman serta beberapa praktisi non pegawai pemerintah yang ahli di bidangnya. Harapan Kepala PPSDM melalui rapat ini tercipta sinergitas yang baik antara pengampu materi internal, eksternal dan panitia penyelenggara sehingga pelatihan dasar bagi Purna Praja dapat terselenggara dengan baik.