Total 9 pejabat Fungsional PPSDM Regional Bukittinggi yang dilantik terdiri atas 1 pejabat Fungsional Analis Kepegawaian Ahli Madya, 7 Pejabat Fungsional Analis Kepagawaian Ahli Muda dan 1 Pejabat Fungsional Perencana Ahli Muda.
Gambar : Proses Pelantikan secara daring di Aula Proklamasi PPSDM Regional Bukittinggi
Dalam rangka memenuhi amanat Presiden Joko Widodo terkait penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintahan Republik Indonesia, secara bertahap telah dilakukan penyesuaian jabatan Pegawai Negeri Sipil dari struktural ke fungsional di berbagai lembaga pemerintahan tak terkecuali PPSDM Regional Bukittinggi yang merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Beberapa pejabat pengawas serta pejabat administrator di lingkungan PPSDM Regional Bukittinggi, menjadi bagian dari total 808 pejabat fungsional yang dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Pelantikan dilakukan di Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
Dalam sambutannya Mendagri Tito Karnavian berpesan "Bagi rekan-rekan yang di jabatan fungsional memiliki tantangan tersendiri. Yang jelas saya minta jabatan fungsional jangan sampai menjadi pengangguran terselubung, harus tetap produktif."
Sesaat setelah proses pelantikan selesai, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional Bukittinggi Sarjayadi memberikan arahan kepada pejabat fungsional untuk mempelajari segala sesuatu terkait dengan jabatan yang telah diamanahkan sembari menunggu kebijakan berkenaan tugas yang akan dikerjaan di masa peralihan tersebut.
Beralihnya status jabatan tersebut perlu dikuatkan dengan perubahan dasar hukum mengenai tugas, fungsi dan kewenangan. Perubahan tersebut tertuang pada Peraturan Meteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 yang secara langsung mengubah struktur organisasi dengan komposisi jabatan struktural pada PPSDM Regional Bukittinggi sebanyak 5 Jabatan yang terdiri atas Jabatan Kepala PPSDM, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Sarana Prasarana, Kepala Sub Bagian Administrasi dan Kepegawaian, dan Kepala Sub Bagian Keuangan. Selain itu, koordinator dan sub koordinator yang merupakan pejabat fungsional analis kepegawaian dan perencana ahli sebagai penanggung jawab teknis kegiatan pengembangan kompetensi dan perencanaan selama proses penyesuaian. Jabatan yang tidak mengalami perubahan adalah kelompok jabatan fungsional yang terdiri dari widyaiswara dan pranata komputer.
Gambar : Bagan Struktur Organisasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional