1. Tujuan
Tujuan diselenggarakannya Diklat Teknis ini adalah untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan sikap perilaku aparatur pemerintah bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil .
2. Sasaran
Sasaran yang hendak dicapai dengan diklat ini adalah terwujudnya peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam memberikan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil yang profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Kompetensi Dasar
Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta diharapkan memiliki kompetensi sebagai berikut:
- Memahami Kebijakan Administrasi Kependudukan;
- Memahami Kebijakan Pelayanan Publik berdasarkan UU No.25/2009;
- Menjelaskan Inovasi dalam Penerbitan KK dan KTP-el;
- Menjelaskan Inovasi dalam Pelayanan Pindah Datang Penduduk Dalam Wilayah NKRI dan Antar Negara;
- Menjelaskan Inovasi dalam Pelayanan Pencatatan Sipil;
- Menerapkan Pendokumentasian Hasil Pencatatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk;
- Melakukan Digitalisasi Akta ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
- Menerapkan Sikap Perilaku Apartur dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan;
- Menerapkan Revolusi Mental dalam Pelayanan Aministrasi Kependudukan.