Pemenuhan kebutuhan warga negara merupakan tujuan kinerja pemerintah. Kebutuhan yang beragam pada konteks kewilayahan, adat istiadat dan kontak lainnya merupakan tantangan besar bagi pemerintah. Hambatan dalam upaya pemenuhan kebutuhan tersebut juga besar salah satunya keragaman jumlah penduduk masing-masing wilayah. Tantangan dan hambatan tersebut dapat dijadikan alasan adanya gejolak di masyarakat. Gejolak tersebut harus mampu diantisipasi salah satunya menghadirkan pelayanan yang standar bagi seluruh masyarakat. Pelayanan yang standar yang dimaksud mengacu pada Standar Pelayanan Minimal yang menjamin akses masyarakat sesuai indikator-indikator yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. “Pelayanan minimal yang standar untuk semua masyarakat dan sesuai ketentuan akan mengurangi kemungkinan gejolak negatif. Harapannya negara kita tetap harmonis dan tercipta keserasian untuk semua” ungkap Sarjayadi selaku Kepala PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi dalam sambutannya.
Pelatihan sebagai proses belajar harus mampu menumbuhkan semangat kebersamaan dan kolaborasi. Semangat tersebut dibangun dalam kelas dan di luar kelas serta harus dikembangkan setelah selesai pelatihan. Sarjayadi mengingatkan kolaborasi menjadi syarat agar kinerja pemerintah terpadu hingga akhirnya mampu menjaga negara tetap utuh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelatihan di laporkan memiliki tujuan membekali peserta dengan pemahaman teoritis dan praktis terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar pelayanan Minimal. Model pembelajaran klasikal digunakan dalam pelatihan dengan nara sumber dari BPSDM Kemendagri, PPSDM Regional Bukittinggi dan Praktisi dari Pemerintah daerah. Aryo Fernandes selaku Ketua Tim Pengembangan Kompetensi II juga melaporkan jumlah peserta sebanyak 60 orang yang berasal 20 Pemerintah Kabupaten/Kota Se Wilayah Kerja PPSDM Regional Bukittinggi.







