Sosialisasi bertujuan memberikan informasi kepada peserta terkait perubahan PP 64 Tahun 2013 menjadi PP 10 Tahun 2023 tentang tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri. “perubahan yang terjadi salah satunya terkait tarif yang sebelumnya dikenakan pada tiap orang dalam satu kegiatan maka saat ini tarif adalah tiap orang per hari” jelas Sarjayadi. Perubahan lainnya adalah terkait sewa kamar asrama yang dikenakan pada tiap kamar per malam serta adanya tarif berkenaan dengan perlengkapan toilet atau aminities. Tentunya perubahan tersebut bertujuan meningkatkan PNBP hingga memberikan kontribusi lebih kepada negara. Sarjayadi melanjutkan “kelebihan penerimaan PNBP juga dapat digunakan untuk meningkatkan layanan dan kenyamanan sarana prasarana bagi peserta sehingga semakin banyak Bapak/Ibu melakukan kerja sama maka semakin meningkat kenyamanan yang akan di dapat oleh Bapak/Ibu sekalian”.
Setelah penjelasan Sarjayadi, pertanyaan dilontarkan Nurlina dari BKPSDM Kabupaten Pasaman terkait daerah yang belum menganggarkan sesuai PP 10 tahun 2023. Penganggaran kegiatan umumnya dilakukan pada tahun sebelumnya dan penambahan anggaran akan melalui mekanisme yang lama. ”bagi Kabupaten/Kota yang keberatan terhadap pengenaan tarif dan jenis sesuai PP 10 maka diharapkan menyampaikan secara tertulis sehingga bisa kita jadi pedoman dan laporan kepada pimpinan” jawab Sarjayadi. Sebagai bahan diskusi lebih mendalam kedepannya, Sarjayadi mengharapkan peserta mengunduh peraturan tersebut melalui kanal-kanal di internet.
Kegiatan juga dilengkapi dengan uji petik untuk jabatan fungsional Pamong Kompetensi Pemerintahan. Rangkaian uji petik merupakan amanat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait pengusulan jabatan fungsional baru. Uji petik dipandu oleh Weli Septiya dan Togar Sibarani yang berasal dari BPSDM Kemendagri.
Sibarani dan Weli menjelaskan bahwa jabatan Fungsional Pamong Kompetensi Pemerintahan merupakan amanat Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “substansi jabatan fungsional ini meliputi desain program, pelaksanaan program dan evaluasi program terkait dengan kompetensi pemerintahan” pungkas Weli. Sebagai tambahan informasi kompetensi pemerintahan adalah amanat Undang-undang 23 Tahun 2014 yang berisikan 7 unit kompetensi dan hingga saat ini masih sedikit aparatur sipil negara menerima pengembangan kompetensinya. Lebih lanjut, pengembangan dan uji Kompetensi Pemerintahan juga menjadi bagian dari tarif dan jenis sesuai PP 10 Tahun 2023 yang dijelaskan Sarjayadi sebelumnya.