Pelayanan kepada masyarakat membutuhkan sarana prasarana dan sikap perilaku petugas yang tepat. Salah satunya, Pasal 47 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyebutkan gedung yang dibuat harus bisa digunakan oleh setiap pengunjung termasuk kaum rentan. “Secara sarpras PPSDM terus mengupayakan gedung kita nyaman dan aman dalam pelayanan bagi semua termasuk kaum rentan. Selain itu, kita sadar bahwa menjadi teladan dalam pelayanan juga hal penting” terang Sarjayadi selaku Kepala PPSDM Regional Bukittinggi. Teladan akan terlihat dari cara panitia melayani, cara fasilitator menanggapi pertanyaan dan interaksi yang terjadi di dalam lingkungan kampus PPSDM. Sarjayadi mengingatkan peserta belajar secara formal di kelas dan mampu belajar realitas diterima selama kegiatan..
Teladan tidak dapat dibentuk secara instan dan mandiri. Interaksi antar peserta, masukkan dari peserta dan ide-ide yang dirasakan peserta sangat diperlukan oleh PPSDM Regional Bukittinggi. “Kolaborasi kita semua, sangat kami harapkan agar tercipta perbaikan dan PPSDM bukan hanya mampu memberikan pelatihan teknis pelayanan tetapi yang terpenting mampu menjadi teladan bagi peserta dan pengguna layanan PPSDM” imbuh Sarjayadi.“
Upaya menghadirkan pelayanan publik berkualitas dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang tepat dalam suatu sistem tata kelola manajemen pelayanan publik merupakan tujuan utama pelaksanaan pelatihan. Metode pembelajaran dalam pelatihan adalah pembelajaran berbasis pengalaman dimana teori dan konsep dihubungkan dengan realitas di lapangan. Bobot pelatihan sebanyak 46 jam pelajaran atau selama 5 hari akan ditutup pada 6 September 2024. Hal tersebut dilaporkan Defrimen selaku Ketua Tim Pengembangan Kompetensi SPM, Teknis dan Fungsional.